Beranda
Seputar Publik / Berita

Dosen Hukum Trisakti: Oknum Anggota DPRD DKI yang Ancam Polisi Lalu Lintas Berpotensi Melanggar Hukum

Akademisi menilai dugaan ancaman, penghinaan, dan ketidakpatuhan terhadap perintah petugas dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sementara etika seluruh pihak juga menjadi sorotan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai oknum anggota DPRD DKI yang diduga mengancam polisi lalu lintas saat bertugas berpotensi melanggar hukum. Penanganan kasus diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai oknum anggota DPRD DKI yang diduga mengancam polisi lalu lintas saat bertugas berpotensi melanggar hukum. Penanganan kasus diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga melontarkan ancaman kepada anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas berpotensi diproses secara hukum apabila kronologi peristiwa tersebut terbukti sesuai fakta.

Pernyataan itu disampaikan Ali Ridho menyikapi insiden yang terjadi di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7/2026), yang melibatkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta dengan petugas Polisi Lalu Lintas.

Berdasarkan informasi yang beredar, situasi lalu lintas di kawasan TL Pesing pada sore hari sedang mengalami kepadatan. Untuk mengurai kemacetan, petugas gabungan dari Polri dan TNI AD melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk menutup sementara jalur TransJakarta.

Dalam situasi tersebut, kendaraan yang dikendarai HK disebut berupaya memasuki jalur TransJakarta yang sedang ditutup. Saat diarahkan oleh petugas, terjadi adu argumentasi yang disertai pengakuan status sebagai anggota DPRD, disusul dugaan ucapan bernada kasar serta ajakan berkelahi kepada anggota Polisi Lalu Lintas yang sedang bertugas.

Insiden tersebut akhirnya dilerai oleh anggota TNI AD yang berada di lokasi sehingga situasi kembali kondusif. Peristiwa itu sempat menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas.

Ali Ridho menegaskan, apabila kronologi tersebut terbukti, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika benar kronologinya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat diproses hukum. Salah satunya karena tidak mematuhi perintah petugas lalu lintas, padahal setiap pengguna jalan wajib mematuhi arahan petugas," ujar Ali Ridho, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, ucapan yang diduga bernada kasar kepada petugas dapat dikaji dari aspek dugaan penghinaan atau perbuatan yang menyerang martabat seseorang. Sementara ajakan berkelahi juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori ancaman, tergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Ali Ridho juga mengingatkan bahwa anggota Polri tetap dituntut menjaga etika profesi saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, ia menilai respons emosional dari petugas perlu dilihat secara proporsional apabila terjadi setelah adanya dugaan penghinaan maupun ancaman yang terlebih dahulu dilakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.

Ali Ridho menekankan bahwa seluruh pihak, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, memiliki kewajiban untuk menghormati hukum serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepentingan publik.

Kasus tersebut diharapkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian melalui proses hukum yang berwenang.(Red)*