Seputarpublik.com || PADANG LAWAS, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menangkap dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua tersangka, yakni JH alias M dan IH alias L, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat dini hari, 18 September 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengancaman dan pencurian yang terjadi di area Blok 23 PT Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Nagargar, Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/269/VIII/2026/SPKT/PALAS/SU, tertanggal 26 Agustus 2026.
Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di area Blok 23 PT DNS Kebun Nagargar.
Komentar