“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka,” ujar AKP Irwansah Sitorus, Rabu (23/9/2026).
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Proses penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Padang Lawas Ipda Arpan Harahap bersama Kanit Ekonomi Ipda Hasan Basri, Kanit Tipidum Ipda Taufik Akbar, serta personel Satreskrim Polres Padang Lawas.
Petugas pertama menangkap JH alias M di kediamannya yang berada di Desa Bonal Jae Batu.
Sementara itu, tersangka lainnya, IH alias L, diamankan di rumahnya di Desa Huta Dolok, Kecamatan Lubuk Barumun.
Menurut keterangan kepolisian, kedua penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Irwansah.
Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AH)*
Komentar