Seputar Publik Kota Bekasi - Libur lebaran telah usai, kini saatnya beraktivitas kembali, Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bekasi yang tidak hadir apel perdana alias bolos pasca libur Lebaran pada Selasa besok (8/4/2025).
Sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tidak kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Besok ASN mulai aktif kembali diawali dengan apel pagi perdana yang akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan dengan halal bihalal antar seluruh pegawai," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, Senin (7/4/2025).
Henry memperingatkan, bagi ASN yang tidak hadir pada apel perdana pasca libur Lebaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikarenakan kehadiran apel pagi sudah menjadi kewajiban pegawai.
"Dan konsekuensinya bagi yang membandel, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melalui surat edaran, yang mana dalam surat tersebut, Tri menekankan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak masuk kerja setelah libur panjang berakhir.
"ASN yang bandel pasti kita akan tindak tegas karena sudah ada aturannya. Jadi pasti ada tingkat skalanya. Ada pelanggaran yang akan dilakukan, baik ringan, sedang, dan berat," jelas Tri.
Tri juga menyatakan, pemberlakuan sanksi merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin pegawai dan bentuk tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.
"Kalau itu pasti, kan sudah sesuai prosedur siap pemberian punishment sesuai ketentuan," pungkasnya.
(*)
Komentar