Beranda
Seputar Publik / Berita

Dugaan Perambahan 450 Hektare Hutan Eks PT Sumatera Silva Lestari Disorot, Saksi Sebut Ada Pihak yang Menggerakkan Massa

Perambahan kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Padang Lawas disebut mencapai sekitar 450 hektare. Saksi dan pemerhati lingkungan meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menggerakkan massa, memastikan status hukum kawasan, serta memberikan perlindungan kepada saksi.
Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan. Kawasan hutan eks PBPH PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul dugaan pembakaran dan perambahan yang disebut mencapai sekitar 450 hektare. Pemerhati lingkungan mendesak pengusutan menyeluruh dan kepastian status hukum kawasan.

Seputarpublik.com || PADANG LAWAS, – Dugaan perambahan kawasan hutan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumatera Silva Lestari di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Luas kawasan yang diduga telah dirambah disebut mencapai sekitar 450 hektare.

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, aktivitas pembukaan lahan tersebut melibatkan sejumlah orang dalam jumlah besar. Di sekitar kawasan yang sama, juga dilaporkan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dugaan pencurian jaringan listrik.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, gangguan terhadap kawasan hutan, serta potensi munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.

Salah seorang saksi berinisial AR, yang mengaku berada di lokasi ketika aktivitas perambahan berlangsung, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diduga bukan semata-mata inisiatif masyarakat.

Menurut AR, terdapat indikasi pihak lain yang menggerakkan massa untuk memasuki kawasan tersebut.

"Ini suruhan oknum/OTK," ujar AR, sebagaimana disampaikan kepada redaksi.

AR juga menduga terdapat keterlibatan oknum pemerintahan daerah dalam pergerakan massa tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi tuduhan tersebut.

Warga Desa Si Ali Ali Mengaku Bukan Pelaku Perambahan

Informasi lain yang disampaikan warga menyebutkan bahwa masyarakat Desa Si Ali Ali yang tinggal di sekitar kawasan bukanlah pihak yang melakukan perambahan.

Seorang warga Desa Si Ali Ali yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa kelompok yang datang dan membuka lahan diduga berasal dari desa lain, bahkan berbeda kecamatan.

"Yang datang ke sini itu bukan orang kami. Itu orang dari desa lain, beda kecamatan. Kami warga Si Ali Ali tidak merambah," ujar warga tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa sebagian pihak yang membuka lahan disebut menggunakan alasan tanah adat sebagai dasar penguasaan kawasan. Namun, menurut informasi yang diterima redaksi, klaim tersebut belum disertai dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat diverifikasi.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antara warga setempat dan kelompok yang diduga berasal dari luar desa.

Oleh karena itu, kejelasan status kawasan, batas wilayah, serta dasar hukum penguasaan lahan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi benturan antarkelompok masyarakat.

Putra Ali Sulaiman: Masyarakat Diduga Hanya Dijadikan Alat

Pegiat lingkungan Putra Ali Sulaiman menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan perambahan dan kebakaran di kawasan hutan eks PBPH tersebut.

Ia juga menyoroti adanya titik panas atau hotspot tertanggal 5 November 2026 yang disebut merujuk pada data aplikasi Sipongi milik Kementerian Lingkungan Hidup. Data tersebut perlu dicocokkan dengan lokasi dan hasil verifikasi lapangan untuk memastikan keterkaitannya dengan kawasan yang dimaksud.

Menurut Sulaiman, masyarakat yang berada di lokasi belum tentu memahami status hukum kawasan hutan produksi yang dimasuki.

"Ini sangat memprihatinkan. Masyarakat tidak mengetahui kawasan hutan produksi. Masyarakat yang dikerahkan itu sebenarnya hanya dijadikan alat, mereka adalah korban," ujar Sulaiman.

Ia menilai dugaan perambahan dan pembakaran hutan tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas masyarakat di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan atau memanfaatkan masyarakat untuk membuka kawasan tersebut.

"Masyarakat jangan dijadikan korban terus-menerus. Yang harus diusut itu yang menggerakkan dan yang menyuruh mereka masuk ke kawasan hutan," tegasnya.

Sulaiman berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat yang berada di lokasi. Pihak yang terbukti mengorganisasi atau memerintahkan aktivitas ilegal, menurutnya, juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia turut mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan produksi dapat berdampak terhadap keseimbangan ekosistem dan kepentingan lingkungan dalam jangka panjang, termasuk potensi pemanfaatan kawasan dalam skema perdagangan karbon.

Redaksi Menjaga Kerahasiaan Identitas Saksi

Redaksi SeputarPublik.com tidak memublikasikan identitas lengkap saksi AR maupun warga Desa Si Ali Ali yang memberikan keterangan terkait dugaan perambahan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik untuk menjaga privasi dan mengurangi potensi risiko terhadap keselamatan narasumber.

Keterangan para saksi disampaikan untuk kepentingan informasi publik dan diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat berwenang dalam melakukan penelusuran lebih lanjut.

Redaksi juga membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait serta mendorong agar setiap saksi yang merasa menghadapi ancaman atau intimidasi dapat memperoleh perlindungan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Kawasan dan Putusan PTUN Perlu Diperjelas

Di sisi lain, terdapat persoalan hukum mengenai status areal eks PT Sumatera Silva Lestari. Dalam informasi yang diterima redaksi, perusahaan tersebut disebut telah memperoleh putusan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 293/G/2026/PTUN.JKT.

Putusan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam memahami status dan penguasaan kawasan yang kini menjadi sorotan.

Namun, untuk memperoleh gambaran hukum yang utuh, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap salinan resmi putusan, objek sengketa, amar putusan, serta status hukum terakhir perkara tersebut. Informasi mengenai kemenangan perusahaan di PTUN tidak dapat disimpulkan sebagai penetapan otomatis atas seluruh status dan penguasaan kawasan tanpa memeriksa isi putusannya.

Di sisi lain, dalam pertemuan dengan Satgas Garuda yang dipimpin Brigjen Aggiat Napitupulu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut menegaskan bahwa kawasan hutan eks PBPH tersebut merupakan kawasan yang telah disita negara dan memiliki status hukum tertentu.

Perbedaan informasi mengenai putusan PTUN dan penegasan Satgas Garuda tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan masing-masing lembaga. Kejelasan ini penting agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu sebagai alasan untuk melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Terpisah, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menganggap remeh pelanggaran di sektor sumber daya alam.

Polda Sumut Disebut Telah Melakukan Pemanggilan

Terkait dugaan aktivitas perambahan tersebut, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan antara Gakkum Kehutanan dan Polda Sumatera Utara.

Aparat disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk pendalaman terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1486/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam informasi tersebut, Polda Sumatera Utara disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan dan telah mengajukan pemanggilan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Gakkum Kehutanan maupun Polda Sumatera Utara mengenai identitas pihak-pihak yang dipanggil, perkembangan penanganan laporan polisi tersebut, serta tindak lanjut atas dugaan keterlibatan oknum pemerintahan daerah yang disebut oleh saksi AR.

Masyarakat Desak Pengusutan Menyeluruh

Warga Desa Si Ali Ali, pemerhati lingkungan di Sumatera Utara, serta masyarakat Padang Lawas berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan perambahan kawasan hutan tersebut secara menyeluruh.

Mereka meminta agar penanganan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembukaan lahan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memerintahkan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, masyarakat meminta adanya jaminan perlindungan bagi saksi yang telah memberikan keterangan serta penjelasan terbuka mengenai status hukum kawasan hutan eks PT Sumatera Silva Lestari.

Kepastian hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

SeputarPublik.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan menyampaikan perkembangan informasi dari pihak-pihak terkait berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(***)