Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

“Transparansi dalam pengelolaan hasil hutan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat adat pemilik hak atas sumber daya alam,” ujarnya.

Legalitas Asal-Usul Kayu Perlu Dipastikan

Herman juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi penampungan kayu yang menurut informasi berada di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola.

Selain itu, aparat diminta memastikan jenis kayu, asal bahan baku, legalitas sumber kayu, serta dokumen setiap pengiriman.

«“Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.»

Menurut Herman, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pembelian kayu dari masyarakat di wilayah Sorong Selatan.

Tulis Komentar

Komentar