Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan apabila aktivitas penebangan tanpa legalitas benar-benar terjadi secara berkelanjutan.

Dugaan Aktivitas Berlangsung pada Malam Hari

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas pengangkutan kayu disebut lebih sering berlangsung pada malam hari.

Kayu yang disebut berasal dari wilayah Sorong Selatan diduga dibawa menggunakan kendaraan angkutan menuju kawasan Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong.

Dari lokasi tersebut, kayu kemudian disebut dibawa menuju tempat pengolahan di kawasan Klalin untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan kebutuhan industri maupun pemasaran ke luar daerah.

Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kayu yang dimaksud memiliki dokumen legalitas sesuai ketentuan.

Herman Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Tulis Komentar

Komentar