Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

Seputarpublik.com || SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dugaan peredaran kayu olahan jenis merbau yang disebut berasal dari wilayah Sorong Selatan menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya aktivitas distribusi kayu pada malam hari menuju kawasan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Kayu tersebut disebut-sebut ditampung di sebuah gudang yang menurut informasi masyarakat berkaitan dengan pihak yang disebut bernama Mingho, sebelum kemudian dibawa menuju lokasi pengolahan di kawasan Klalin.

Sejumlah sumber masyarakat menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pemasokan kayu kepada pihak industri. Namun, legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta tujuan penggunaannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.

Berdasarkan penelusuran wartawan, kendaraan berukuran besar disebut kerap melintas pada malam hari dengan membawa muatan kayu yang diduga merupakan kayu merbau hasil olahan masyarakat atau yang disebut sebagai pacakan.

Tulis Komentar

Komentar