Salah seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kayu tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah wilayah pedalaman sebelum dibawa menuju lokasi penampungan.
Menurut sumber tersebut, persoalan utama yang perlu diperiksa adalah legalitas asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen hasil hutan sebelum kayu digunakan untuk kebutuhan industri maupun dikirim ke luar daerah.
Aparat Diminta Telusuri Legalitas Kayu
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, legalitas lokasi penampungan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran atau pengiriman kayu.
Sumber masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan kayu tersebut dan berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan verifikasi langsung apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap perdagangan hasil hutan perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan tidak terjadi pemanfaatan kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah.
Komentar