Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Aparat Diminta Tidak Hanya Memeriksa Satu Mata Rantai

Herman menilai penanganan dugaan pelanggaran kehutanan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pihak yang berada di tingkat akhir rantai distribusi.

Menurut dia, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri dari mana kayu berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengangkutannya, di mana kayu ditampung, siapa yang mengolah, serta ke mana hasil pengolahan tersebut dipasarkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

Tulis Komentar

Komentar