Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur (Jaktim). Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam oleh anak tirinya,” katanya.
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
“Pelaku (ayah kandung korban) sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pelaku banding dan hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara,” kata Nicolas.
Tersangka BS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Komentar