Seputarpublik, Jakarta – Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) berinisial BS (47) tega memperkosa dan mencabuli anak tirinya berinisial S (16) dan MA (8) di rumahnya yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa, mengatakan, aksi bejat ayah tiri itu sudah terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
“Korban S disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Pelaku memperkosa korban S hingga 50 kali dan diancam akan menyakiti korban jika melaporkan kepada ibu kandungnya.
Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah korban S melaporkan ke lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya itu. Kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, tanpa waktu lama, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap karena disembunyikan oleh ibu korban.
“Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun,” katanya.
Korban S kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya.
Komentar