Hal itu sebagaimana tertulis di pasal 19 b tentang petugas penjaga keamanan lapangan (Pitchside stewards), yang berbunyi, “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).
Dalam Tragedi Kanjuruhan, polisi berdalih bahwa gas air mata itu dikeluarkan untuk mereda kericuhan suporter. Polisi bukan hanya menembakkan gas air mata ke arah suporter yang masuk ke lapangan, tapi juga ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan, yang kemudian memicu kepanikan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menyatakan, pendukung Arema FC yang turun ke lapangan melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan. Hal itulah yang menjadi pembenaran polisi menembakkan gas air mata.
“Karena gas air mata itu, mereka [massa] pergi ke luar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan. Dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” ujar Nico, mengutip Antara.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali,menyebut pihaknya akan mengusut penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan ini. (*/hel)
Komentar