Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat daerah Papua.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE,” kata Ali di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (7/2) dan barang bukti tersebut akan langsung diperiksa oleh penyidik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Komentar