“Jika LP2B mencapai 87 persen, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” tegasnya.
Sulawesi Tengah Masih Perlu Ditingkatkan
Secara khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41 persen, jauh dari target nasional.
Alih Fungsi Tetap Dimungkinkan dengan Syarat Ketat
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.
Dalam Rakor tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah kabupaten/kota.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat hak pakai aset milik pemerintah daerah dari delapan kabupaten/kota di provinsi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah.
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.(red)*
Komentar