Beranda
Seputar Publik / Berita

Geopolitik Global Memanas, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah tetapkan maksimal 11% konversi lahan, sementara 89% Lahan Baku Sawah wajib dilindungi sesuai RPJMN 2025–2029 untuk menjaga ketersediaan pangan di tengah krisis global.
Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Di tengah ketidakpastian global, pemerintah perketat alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga 89% lahan wajib dilindungi sebagai cadangan pangan Indonesia. Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Di tengah ketidakpastian global, pemerintah perketat alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga 89% lahan wajib dilindungi sebagai cadangan pangan Indonesia.

Seputarpublik.com, PALU — Di tengah dinamika geopolitik global yang kian tidak stabil, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas strategis nasional.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, sekitar 89 persen lahan wajib dilindungi guna menjamin ketersediaan pangan nasional.

“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

Perlindungan Lahan Jadi Prioritas

Nusron menjelaskan, kebijakan ini memastikan hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan harus dikunci sebagai cadangan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Jika LP2B mencapai 87 persen, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” tegasnya.

Sulawesi Tengah Masih Perlu Ditingkatkan

Secara khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41 persen, jauh dari target nasional.

Alih Fungsi Tetap Dimungkinkan dengan Syarat Ketat

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah kabupaten/kota.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat hak pakai aset milik pemerintah daerah dari delapan kabupaten/kota di provinsi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.(red)*