Seputar Publik Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri acara Sarasehan III Kaukus Muda Betawi, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Senin sore (2/6/2025).
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, status Jakarta yang telah berubah dari Ibu Kota Negara menjadi Provinsi dengan Kekhususan Ekonomi Nasional dan Kota Global, mencatat 19 kewenangan baru bagi Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah penguatan sektor kebudayaan dengan melibatkan lembaga adat.
Rano Karno, menyatakan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai langkah konkret dalam mengakui dan memuliakan eksistensi masyarakat adat Betawi di kota Jakarta.
“Saya akan putuskan bahwa yang ingin kita bentuk ini adalah lembaga adat masyarakat Betawi,” tegas Wagub Rano.
Sekarang sudah waktunya Pemprov Jakarta memberi ruang hukum dan kelembagaan resmi bagi masyarakat adat Betawi, agar peran dan kontribusinya terhadap pembangunan kota bisa lebih terstruktur, terlembaga, dan terlindungi.
“Saya berharap sarasehan ini memberikan masukan yang konstruktif, agar saya bisa segera menetapkan arah penyusunan Perda,” ucap Rano.
Dirinya menambahkan, bahwa Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung, dalam forum Lebaran Betawi di Monas, juga menyampaikan kegelisahan yang sama atas belum terbentuknya lembaga adat Betawi hingga saat ini.
Komentar