Ia menambahkan, BKD DKI Jakarta telah melakukan pemantauan kehadiran pegawai sejak Rabu (31/12/2025) untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
“BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” kata Premi.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 16.426 orang yang akan bertugas di 43 perangkat daerah.
Premi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu tersebut akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.
“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Mari kita Bersama-sama wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Premi.(*/hel)
Komentar