Ia menegaskan, konten yang beredar bukan hanya menimbulkan kebingungan, namun berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan. “Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Oleh karena itu, kami mengimbau agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujar Harison Mocodompis.
Harison Mocodompis menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan-undangan. PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang terus dikerjakan Kementerian ATR/BPN.
Komentar