Seputarpublik.com || PEKANBARU – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap aset negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara PTPN IV Regional III dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pemulihan aset guna mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, pada Senin (15/6/2026), menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penyelamatan dan optimalisasi aset negara sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat pengembangan bisnis perusahaan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, dan Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, disaksikan jajaran Kejati Riau serta Regional Management PTPN IV Regional III.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pemulihan aset negara, di samping fungsi penegakan hukum dan penuntutan.
Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lain yang menjadi hak negara atau pihak yang berwenang.
> "Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendukung sepenuhnya PTPN IV Regional III dalam proses pemulihan aset, baik melalui penelusuran maupun penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun aset yang asal-usulnya belum jelas," ujar I Dewa Gede Wirajana.
Ia menilai optimalisasi aset merupakan faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
> "Kita ingin membuktikan bahwa penegakan hukum adalah jembatan menuju kesejahteraan. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum dapat menghadirkan perlindungan dan penyelamatan aset negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," katanya.
Selama ini, PTPN IV Regional III telah menjalin kerja sama dengan Korps Adhyaksa dalam berbagai bidang, mulai dari pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian pertimbangan hukum, hingga dukungan penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan Kejati Riau merupakan bagian penting dalam menjaga amanah negara sekaligus memastikan seluruh aset perusahaan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.
Saat ini, PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau, didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu pabrik pengolahan inti sawit (PPIS), serta enam instalasi biogas yang mengolah limbah sawit menjadi energi baru terbarukan.
Menurut Bambang, dukungan Kejati Riau telah memberikan kontribusi nyata dalam membantu perusahaan menghadapi berbagai persoalan hukum maupun optimalisasi aset di sejumlah daerah.
Salah satu bentuk sinergi tersebut terlihat dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak terkait penyelesaian pembayaran dana prefinancing senilai Rp33,2 miliar berdasarkan Putusan PK Nomor 643/PK/PDT/2017. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan selesai pada 2028.
> "Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Kajati beserta seluruh jajaran. Bagi kami, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah negara, melindungi aset, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung terwujudnya Asta Cita," ujar Bambang.
Ia menambahkan, setiap aset negara yang berhasil diamankan maupun dipulihkan merupakan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
> "Kami percaya setiap hektare lahan yang dapat diamankan, setiap aset yang dapat dipulihkan, dan setiap potensi kerugian yang dapat dicegah sesungguhnya merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional," tegasnya.
Menurut Bambang, keberhasilan menjaga dan mengoptimalkan aset perusahaan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kontribusi perusahaan kepada negara melalui dividen, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah.
Melalui kolaborasi dengan Kejati Riau, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, mengoptimalkan perlindungan aset negara, serta mendukung keberlanjutan usaha yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan pangan, dan ketahanan energi Indonesia.(Adv)*