Seputar Publik / Berita

HUT RI ke-81, Rutan Jakarta Pusat Berikan Remisi kepada 679 Narapidana, 43 Orang Langsung Bebas

Dari 2.322 penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sebanyak 903 merupakan narapidana dan 679 orang memperoleh Remisi Umum 2026 berdasarkan SK yang terbit.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 17 Agustus 2026. Sebanyak 679 narapidana memperoleh remisi dan 43 orang di antaranya langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 17 Agustus 2026. Sebanyak 679 narapidana memperoleh remisi dan 43 orang di antaranya langsung bebas.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum pemberian Remisi Umum (RU) 2026 bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Berdasarkan rekapitulasi pemberian remisi per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencatat total penghuni sebanyak 2.322 orang, terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana.

Dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Jumlah tersebut terdiri atas 625 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 54 orang penerima Remisi Umum II (RU II).

Pemberian remisi tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari jumlah narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Remisi Jadi Stimulus Pembinaan


Tulis Komentar

Komentar