Seputar Publik / Berita

HUT RI ke-81, Rutan Jakarta Pusat Berikan Remisi kepada 679 Narapidana, 43 Orang Langsung Bebas

Dari 2.322 penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sebanyak 903 merupakan narapidana dan 679 orang memperoleh Remisi Umum 2026 berdasarkan SK yang terbit.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 17 Agustus 2026. Sebanyak 679 narapidana memperoleh remisi dan 43 orang di antaranya langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 17 Agustus 2026. Sebanyak 679 narapidana memperoleh remisi dan 43 orang di antaranya langsung bebas.

Selain itu, terdapat 191 orang yang tercatat mengalami keterlambatan administrasi dan 32 orang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti (UP).

Penerima Remisi dari Berbagai Jenis Perkara

Berdasarkan jenis perkara, dari 679 penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 35 orang terkait perkara korupsi, 185 orang perkara narkotika PP 99, 10 orang perkara pencucian uang, dan 449 orang masuk kategori perkara lainnya.

Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi resmi pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2026.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan rekapitulasi tersebut.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan warga binaan, tetapi juga mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar berjalan secara berkelanjutan.

(Penulis: Gamaliel Ronaldo )

*Sumber: Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia

Tulis Komentar

Komentar