Selain itu, terdapat 191 orang yang tercatat mengalami keterlambatan administrasi dan 32 orang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti (UP).
Penerima Remisi dari Berbagai Jenis Perkara
Berdasarkan jenis perkara, dari 679 penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 35 orang terkait perkara korupsi, 185 orang perkara narkotika PP 99, 10 orang perkara pencucian uang, dan 449 orang masuk kategori perkara lainnya.
Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi resmi pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan rekapitulasi tersebut.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan warga binaan, tetapi juga mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar berjalan secara berkelanjutan.
(Penulis: Gamaliel Ronaldo )
*Sumber: Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia
Komentar