Pemberian Remisi Umum menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi juga diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dari 679 penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.
Rinciannya, 121 orang memperoleh remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang memperoleh remisi lima bulan.
43 Orang Langsung Bebas
Dari penerima RU II, sebanyak 43 orang tercatat memperoleh remisi yang berujung pada kebebasan pada 17 Agustus 2026.
Data tersebut merupakan bagian dari 54 penerima RU II. Sementara itu, terdapat sejumlah kondisi administratif yang turut tercatat dalam rekapitulasi pemberian remisi.
Di antaranya, empat orang mengalami mutasi golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara berdasarkan Register F, lima orang tercatat tidak aktif atau sudah bebas melalui PB/CB, serta satu orang dimutasi ke UPT lain.
Komentar