Beranda
Seputar Publik / Berita

HUT RI ke-81, Rutan Jakarta Pusat Berikan Remisi kepada 679 Narapidana, 43 Orang Langsung Bebas

Dari 2.322 penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sebanyak 903 merupakan narapidana dan 679 orang memperoleh Remisi Umum 2026 berdasarkan SK yang terbit.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 17 Agustus 2026. Sebanyak 679 narapidana memperoleh remisi dan 43 orang di antaranya langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 17 Agustus 2026. Sebanyak 679 narapidana memperoleh remisi dan 43 orang di antaranya langsung bebas.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum pemberian Remisi Umum (RU) 2026 bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Berdasarkan rekapitulasi pemberian remisi per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencatat total penghuni sebanyak 2.322 orang, terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana.

Dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Jumlah tersebut terdiri atas 625 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 54 orang penerima Remisi Umum II (RU II).

Pemberian remisi tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari jumlah narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Remisi Jadi Stimulus Pembinaan


Pemberian Remisi Umum menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi juga diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Dari 679 penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.

Rinciannya, 121 orang memperoleh remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang memperoleh remisi lima bulan.

43 Orang Langsung Bebas

Dari penerima RU II, sebanyak 43 orang tercatat memperoleh remisi yang berujung pada kebebasan pada 17 Agustus 2026.

Data tersebut merupakan bagian dari 54 penerima RU II. Sementara itu, terdapat sejumlah kondisi administratif yang turut tercatat dalam rekapitulasi pemberian remisi.

Di antaranya, empat orang mengalami mutasi golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara berdasarkan Register F, lima orang tercatat tidak aktif atau sudah bebas melalui PB/CB, serta satu orang dimutasi ke UPT lain.

Selain itu, terdapat 191 orang yang tercatat mengalami keterlambatan administrasi dan 32 orang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti (UP).

Penerima Remisi dari Berbagai Jenis Perkara

Berdasarkan jenis perkara, dari 679 penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 35 orang terkait perkara korupsi, 185 orang perkara narkotika PP 99, 10 orang perkara pencucian uang, dan 449 orang masuk kategori perkara lainnya.

Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi resmi pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2026.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan rekapitulasi tersebut.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan warga binaan, tetapi juga mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial agar berjalan secara berkelanjutan.

(Penulis: Gamaliel Ronaldo )

*Sumber: Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia