“Ke 3 nya diamankan seperti yang disebutkan diatas. Dengan Barang bukti yang diamankan 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram., 2 (dua) unit hp android., 1 (satu) timbangan elektrik., dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), ” tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Menindak lanjuti informasi Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka RRL merupakan penjual narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran simpang madrasah, Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RRL, dan ditemukan barang bukti di dalam kantong celana juga diamankan 2 orang penguna narkoba ZFH dan AR di simpang madrasah desa aek tinga, serta ditemukan BB berupa 16 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram milik terduga RRL Salah satu pengedar.
“Kemudian tersangka RRL, ZFS dan AR beserta BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” Pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH.
Komentar