Seputar Publik / Berita

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, sementara tim kuasa hukum menilai sejumlah fakta persidangan perlu menjadi perhatian dalam pembelaan.
Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut Irwan Perangin-angin 1,5 tahun penjara, sementara tim kuasa hukum menyiapkan nota pembelaan.(Foto hanya Ilustrasi). Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut Irwan Perangin-angin 1,5 tahun penjara, sementara tim kuasa hukum menyiapkan nota pembelaan.(Foto hanya Ilustrasi).

Selain itu, tim pembela juga menyoroti status lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam kewenangan administrasi pertanahan.

Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya belum memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar