Seputar Publik / Berita

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, sementara tim kuasa hukum menilai sejumlah fakta persidangan perlu menjadi perhatian dalam pembelaan.
Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut Irwan Perangin-angin 1,5 tahun penjara, sementara tim kuasa hukum menyiapkan nota pembelaan.(Foto hanya Ilustrasi). Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut Irwan Perangin-angin 1,5 tahun penjara, sementara tim kuasa hukum menyiapkan nota pembelaan.(Foto hanya Ilustrasi).

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus, salah seorang penasihat hukum Irwan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai belum produktif. Mereka juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek perkara disebut telah lama dikuasai pihak lain secara tidak sah, sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset perusahaan.

Dalam persidangan, lanjut kuasa hukum, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari proyek tersebut. Menurut mereka, seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan berada dalam skema korporasi dan berkontribusi terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam tuntutan. Menurut tim pembela, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap telah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Tulis Komentar

Komentar