Seputar Publik / Keuangan

“Jangan Kaget! Jual Beli Kendaraan Bekas Kena PPN juga"

Oleh: Mura Novia Nur Annisaq

Seputar Publik Jakarta, --  Prospek bisnis penjualan kendaraan bekas seperti mobil dan motor tentu saja menjanjikan, karena daya beli masyarakat untuk kendaraan baru saat ini melemah disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia yang bisa dikatakan tidak baik-baik saja beberapa bulan belakangan ini. Masyarakat cenderung memilih mobil atau motor bekas sebagai alternatif yang lebih terjangkau demi memenuhi keinginan untuk memiliki kendaraan. Pasar yang luas pun bisa dijangkau oleh pengusaha kendaraan bekas melalui platform digital yang sangat membantu mendapatkan kemudahan bertransaksi.

Pengusaha Kendaraan Bekas perlu memperhatikan aspek legalitas dan perizinan agar bisnis berjalan lancar dan  berkelanjutan. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi, mereka juga harus memastikan aspek perpajakan dalam berbisnis tidak diabaikan. Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 (PMK 65/2022) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Sedangkan di Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Tulis Komentar

Komentar