Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Gubernur Herman Deru Sambut Kehadiran AMKI Sumsel, Diharapkan Perkuat Literasi Media dan Cerdaskan Ruang Publik
Rapat Dengan DPR, Mendagri Dukung Pendataan PBI JKN Integrasi Dengan DTSEN
Aktivis Umpam Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkisme Ditengah Aksi Massa
“Kotatua Jadi Panggung Melodi Nusantara, 30 Provinsi Ramaikan CoCF 2025”
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Data OAP Papua Masih Dinamis
Sat Reskrim Polres Padang Lawas dan Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas Sidak LPG 3 Kg di Sibuhuan, Tabung Gas Subsidi Dijual Rp35 Ribu Diamankan
Holding Perkebunan Nusantara Gelar Ekspedisi Safari Ramadan, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Integritas Karyawan
Komentar