Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
TBM Titik Literasi Gelar Pelatihan “Menggerakkan Literasi, Menguatkan Komunitas” di Kota Serang
Ancol Championship 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Pencarian Bakat Petinju dan Fighter Muda Indonesia
Kadisdagperin Kota Bekasi Hadiri Launching UKM Pangan Award 2025 di Kemendag RI
Honda Borong 3 Penghargaan Otomotif Award 2026, Brio, HR-V dan Civic Hybrid Jadi Mobil Terbaik
220 Warga Binaan Rutan Cipinang Ikuti Asesmen Rehabilitasi dan Re-Edukasi NAPZA
Analisis Hukum Temuan BPK soal Iuran BPJS Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD Banten
Indahnya Toleransi, Lanud Husein Sastranegara Dan Umat Hindu Bagikan Takjil
Komentar