Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
DPRD Banten Kunjungi Pemkot Bekasi, Bertukar Informasi Tentang Judi Online
Fauzi Bowo Beri Restu Mubes Permata MHT: “Saatnya Betawi Bersatu, Menjaga Jakarta”
Telkomsel Gelar Turnamen Voli Lebak 2026, Tim Desa Bulakan Juara dan Perkuat Kebersamaan Warga
Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 Tahun 2025
Warga Lingkungan III Banjar Raja Peringati Isra Mi’raj 1447 H dan Sambut Ramadhan 2026 dengan Khidmat dan Penuh Kebersamaan
JETOUR T2 Resmi Meluncur di Indonesia! SUV Tangguh Rasa Premium, Harga Bikin Kaget
Safari Ramadhan, Polres Sumbawa Barat Gelar Kopi Kamtibmas Bersama Masyarakat
Komentar