Jadi, sebagai PKP yang melakukan transaksi penjualan kendaraan bekas, mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dimaksud bukan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
Setiap transaksi penjualan kendaraan bekas, PKP harus memungut PPN kepada pembeli sebesar 1,1%. Berikut cara menghitung PPN Besaran Tertentunya:
mulai tanggal 1 April 2022
10% x 11% x harga jual = 1,1% x harga jual
mulai 1 Januari 2025
10% x 12% x (11/12) x harga jual =1,1% x harga jual
Jika dalam memperoleh kendaraan bermotor bekas PKP mendapatkan Faktur Pajak Masukan, maka tidak dapat dikreditkan.
Setelah memungut dan menyetor PPN Besaran Tertentu, PKP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN, mulai Masa Pajak April 2022.
Demikian penjelasan terkait PPN atas kendaraan bekas yang harus dipatuhi oleh PKP, semoga dapat dipahami dan dijalankan demi kelancaran kegiatan usaha. Karena jika kewajiban perpajakan dipatuhi, PKP bisa berbisnis dengan tenang dan mendapatkan reputasi baik di mata pelanggan serta sudah turut berperan serta dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II).
Komentar