Pada pemberian Remisi Khusus Tahun 2022 ini Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.
“Saya secara pribadi dan mewakili Kementerian Hukum dan HAM, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Saya juga mengharapkan agar masyarakat dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat karena peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat” tambah Romi
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
(Yyt).
Komentar