SEPUTAR PUBLIK JAKARTA – Kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Kebudayaan (Didbud) DKI Jakarta menyeret Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Uus pun dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Kamis (23/1/2025)
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan, Uus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Namun, Syahron enggan memerinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Uus. Dirinya hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Selain Uus, Syahron menyebut penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi lainnya salah satunya yakni, mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial CSR.
Kemudian NI selalu Direktur PT Karya Mitra Seraya; EPT selaku Direktur PT Akses Lintas Solusi; PSM selaku Direktur PT Nurul Karya Mandiri; dan R selaku perwakilan Sanggar Pesona Art Management.
Selanjutnya RNV selaku perwakilan Sanggar Nelza Art; EP selaku perwakilan Sanggar Maheswari; F selaku perwakilan Sanggar Inlander Management; dan YA selaku perwakilan Sanggar Dipatama Musantata.
Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro; Gatot Arif Rahmadi.
Berdasarkan perannya, Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*/Hel)