Seputar Publik / Kriminal

Kasus Kosmetik Ilegal, Polres Tarakan Tangkap Dua Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara

Seputarpublik, Tarakan  – Polres Tarakan, Kalimantan Utara menangkap dua kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan berinisial TB (32) dan Kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan berinisial CH (52) dan satu orang kurir berinisial J alias N (38) dari salah satu toko online atau dalam jaringn terkait peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.

“Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu (8/3/2023).Polisi menetapkan tersangka J alias N (38) yang berperan sebagai kurir dari salah satu toko online atau pemasok yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan milik M yang saat ini DPO dan masih dicari keberadaannya.

Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing, dimana M yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.

“Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT. Pos,” kata Kapolres.

Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Senin (27/3) pada pukul 12.30 WITA, dimana Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke kota Tarakan melalui pelabuhan SDF

Tulis Komentar

Komentar