Selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.
Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam pidana pasal 197 junto pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Komentar