Seputar Publik / Berita

Kenali 5 Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf, BPN Banten Dorong Perlindungan Aset Umat Secara Hukum

Percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digencarkan melalui kolaborasi lintas sektor guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan aset umat di Provinsi Banten.
BPN Banten mengajak masyarakat memahami lima tahapan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum dan melindungi aset umat secara berkelanjutan. BPN Banten mengajak masyarakat memahami lima tahapan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum dan melindungi aset umat secara berkelanjutan.

Wakif, nazir, dan dua orang saksi hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang umumnya dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pada tahap ini dilakukan pengucapan ikrar wakaf sebagai pernyataan resmi penyerahan harta wakaf.

4. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW menerbitkan AIW sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf. Dokumen tersebut ditandatangani oleh wakif, nazir, saksi, dan PPAIW, serta menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf.

5. Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN

Setelah AIW dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pendaftaran hingga diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap seluruh aset wakaf dapat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.(Goezt')*

Tulis Komentar

Komentar