Seputar Publik / Berita

Kenali 5 Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf, BPN Banten Dorong Perlindungan Aset Umat Secara Hukum

Percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digencarkan melalui kolaborasi lintas sektor guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan aset umat di Provinsi Banten.
BPN Banten mengajak masyarakat memahami lima tahapan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum dan melindungi aset umat secara berkelanjutan. BPN Banten mengajak masyarakat memahami lima tahapan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum dan melindungi aset umat secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF). Kegiatan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan secara serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, serta Kabupaten Lebak melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf yang dipantau secara daring.

“Semuanya pada prinsipnya sudah melaksanakan. Tinggal kita menunggu hasil kolaborasi di lapangan dalam bentuk capaian yang nyata. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan prosesnya lebih cepat dan hasilnya lebih optimal,” ujar Harison.

Lima Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf

Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf dapat mengikuti lima tahapan utama sebagai berikut:

1. Penetapan Nazir

Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah menetapkan nazir sebagai pengelola harta wakaf. Nazir dapat berasal dari unsur perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang bertanggung jawab menjaga dan mengelola aset wakaf.

2. Persiapan Dokumen Wakaf

Nazir menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan administrasi lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Tulis Komentar

Komentar