Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF). Kegiatan ini diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan secara serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, serta Kabupaten Lebak melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf yang dipantau secara daring.
“Semuanya pada prinsipnya sudah melaksanakan. Tinggal kita menunggu hasil kolaborasi di lapangan dalam bentuk capaian yang nyata. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan prosesnya lebih cepat dan hasilnya lebih optimal,” ujar Harison.
Lima Tahapan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf dapat mengikuti lima tahapan utama sebagai berikut:
1. Penetapan Nazir
Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah menetapkan nazir sebagai pengelola harta wakaf. Nazir dapat berasal dari unsur perseorangan, organisasi, maupun badan hukum yang bertanggung jawab menjaga dan mengelola aset wakaf.
2. Persiapan Dokumen Wakaf
Nazir menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan administrasi lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Komentar