Hal yang sama terjadi pada konstituen yang menaungi media surat kabar. Saat ini organisasi media cetak apapun namanya sudah kehilangan banyak anggota. Tutupnya surat kabar cetak nasional maupun lokal membuat posisi organisasi sejenis kian ringkih. Dalam laporan Dewan Pers, jumlah media cetak yang masih terbit secara berkala di Indonesia tinggal 307, dari lebih 1.000 pada awal 2010-an. Sekitar 60 persennya telah migrasi ke bentuk digital atau mati total.
Maka pertanyaannya: apakah organisasi konstituen itu masih menjalankan fungsi pembinaan, edukasi, dan advokasi industri pers cetak yang kini berubah menjadi digital? Ataukah hanya menjadi “tukang stempel” untuk keperluan administratif?
Uji Dewan Pers
Logika konstituen sangat sederhana. Jika suatu organisasi disebut konstituen Dewan Pers, maka ia wajib memenuhi seluruh standar yang ditetapkan. Tidak hanya saat mendaftar, tetapi juga sepanjang masa keanggotaannya. Dalam hal ini, Dewan Pers memiliki dua tugas besar: pertama, melakukan verifikasi awal; kedua, mengawasi kesinambungan.
Namun, sejauh ini tidak pernah ada kabar organisasi yang dicabut status konstituennya. Padahal, situasi lapangan menunjukkan ada konstituen yang nyaris tidak punya kegiatan, tidak diketahui siapa pengurusnya, dan tidak ada data transparan soal jumlah anggotanya.
Komentar