Eli berharap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada polemik maupun pemberitaan semata. Menurut dia, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.
Ia juga meminta proses pemeriksaan, apabila dilakukan, berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi BBP, kata Eli, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara kepala desa dan wartawan, tetapi juga menyangkut pentingnya etika pejabat publik dalam memberikan pelayanan serta merespons pertanyaan dan kritik dari masyarakat maupun insan pers.
BBP Siapkan Langkah Lanjutan
Eli mengatakan BBP memberikan waktu kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti desakan tersebut. Jika tidak terdapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Rahong maupun Inspektorat Kabupaten Lebak mengenai tudingan dan desakan yang disampaikan Eli Sahroni.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)*
Komentar