“Banyak kasus arogansi Jaro Rahong tidak disentuh komisi etik Pemkab Lebak sehingga makin arogan, itulah fakta sesungguhnya. Kami dari Badak Banten Perjuangan meminta agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera memeriksa Kades Rahong dalam pekan ini. Jika tidak, kami akan somasi dan gugat komisi etik,” tegas Eli Sahroni, Minggu (16/8/2026).
BBP Soroti Peran Inspektorat
Menurut Eli, Inspektorat Kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti sejumlah pengaduan masyarakat yang menurutnya belum diketahui perkembangan penanganannya secara terbuka.
“Bahkan hasil pemeriksaannya ditutupi. Ini sangat lucu, di mana inspektorat sebagai komisi etik tak bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan desakan dari pihak BBP. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran maupun proses penanganan pengaduan, masih diperlukan penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kepala Desa Rahong.
Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif
Komentar