Beranda
Seputar Publik / Berita

King Badak Desak Inspektorat Lebak Periksa Kades Rahong, Soroti Dugaan Arogansi dan Etik

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni meminta Inspektorat Kabupaten Lebak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan sejumlah pengaduan masyarakat terkait Kepala Desa Rahong.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni alias King Badak mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan Kepala Desa Rahong. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni alias King Badak mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan Kepala Desa Rahong.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN — Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, atau yang akrab disapa King Badak, mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping.

Desakan tersebut disampaikan Eli menyusul pemberitaan mengenai dugaan sikap arogansi Kepala Desa Rahong dalam sebuah peristiwa yang disebut melibatkan wartawan. Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa tersebut diduga terlibat perselisihan setelah dikonfirmasi mengenai persoalan penguasaan anggaran kelompok tani.

Namun, sejumlah tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.

Eli Sahroni menilai, apabila seorang pejabat pemerintahan desa terlibat dalam persoalan yang berpotensi berkaitan dengan etika pelayanan publik, maka perlu ada mekanisme pemeriksaan untuk memastikan duduk persoalannya secara objektif.

“Banyak kasus arogansi Jaro Rahong tidak disentuh komisi etik Pemkab Lebak sehingga makin arogan, itulah fakta sesungguhnya. Kami dari Badak Banten Perjuangan meminta agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera memeriksa Kades Rahong dalam pekan ini. Jika tidak, kami akan somasi dan gugat komisi etik,” tegas Eli Sahroni, Minggu (16/8/2026).

BBP Soroti Peran Inspektorat

Menurut Eli, Inspektorat Kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti sejumlah pengaduan masyarakat yang menurutnya belum diketahui perkembangan penanganannya secara terbuka.

“Bahkan hasil pemeriksaannya ditutupi. Ini sangat lucu, di mana inspektorat sebagai komisi etik tak bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan desakan dari pihak BBP. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran maupun proses penanganan pengaduan, masih diperlukan penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kepala Desa Rahong.

Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif

Eli berharap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada polemik maupun pemberitaan semata. Menurut dia, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.

Ia juga meminta proses pemeriksaan, apabila dilakukan, berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi BBP, kata Eli, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara kepala desa dan wartawan, tetapi juga menyangkut pentingnya etika pejabat publik dalam memberikan pelayanan serta merespons pertanyaan dan kritik dari masyarakat maupun insan pers.

BBP Siapkan Langkah Lanjutan

Eli mengatakan BBP memberikan waktu kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti desakan tersebut. Jika tidak terdapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Rahong maupun Inspektorat Kabupaten Lebak mengenai tudingan dan desakan yang disampaikan Eli Sahroni.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)*