Seputar Publik / Berita

Klarifikasi PT TMP: Mobil Calya Dijadikan Jaminan, Bukan Objek Penggelapan

Kuasa Hukum PT TMP menjelaskan bahwa MPR sampai saat ini masih aktif sebagai karyawan PT TMP, akan tetapi saat dipanggil untuk masuk ke perusahaan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak kunjung datang, namun kemudian yang menghubungi pihak perusahaan adalah seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.

PT. TMP juga menyampaikan beberapa informasi tambahan terkait kasus tersebut. Menurut kuasa hukum, seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, serta mengembalikan uang kepada perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MPR.

Sementara itu, klaim MPR bahwa ia telah melunasi seluruh dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri, yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP.

Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga

Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Marta Putra Ritonga belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan PT TMP.  (*/Red)

Video Terkait

Seputar Griya Idaman Tanpa DP Kianoland 3

Tulis Komentar

Komentar