Seputar Publik / Berita

KNPI Banten Soroti Isu “Gudang Stempel” di DPRKP dan Dugaan Joki Kontrak Program PSU

Wakil Sekretaris DPD KNPI Banten Salman meminta isu penggunaan fasilitas pemerintah dan dugaan praktik perantara kontrak ditelusuri secara transparan serta dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen.
Wakil Sekretaris DPD KNPI Banten Salman meminta dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dan praktik joki kontrak program PSU ditelusuri secara transparan. Wakil Sekretaris DPD KNPI Banten Salman meminta dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dan praktik joki kontrak program PSU ditelusuri secara transparan.

«“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada dugaan yang menyangkut fasilitas pemerintah dan proses pengadaan, diam bukanlah solusi. Klarifikasi harus dibuka, dokumen harus diperiksa, dan jika memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan buktinya kepada publik,” tegasnya.»

Dorong Pemerintahan Transparan

Salman menilai pemerintahan yang transparan seharusnya tidak keberatan terhadap pengawasan masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.

«“Kalau semuanya bersih, kenapa harus takut diperiksa? Justru dengan pemeriksaan terbuka, nama baik institusi bisa diselamatkan. Tetapi kalau ada permainan, jangan berharap isu ini hilang hanya karena publik disuguhi bantahan,” ujarnya.»

DPD KNPI Banten, lanjut Salman, akan terus mendorong agar pengelolaan program pemerintah di Provinsi Banten berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

«“Jangan sampai kantor pemerintah berubah menjadi gudang kepentingan perusahaan dan program PSU berubah menjadi arena berburu kontrak oleh para joki. Pemerintah harus hadir untuk rakyat, bukan menjadi ruang nyaman bagi kepentingan segelintir pihak,” pungkas Salman.»(Red)*

* Catatan Redaksi: "Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dan pandangan Salman yang masih memerlukan verifikasi. Tidak terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah. Pihak DPRKP Provinsi Banten maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan isu tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan.

Tulis Komentar

Komentar