Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin yang ikut serta dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD mengingatkan kepada para wajib pajak, bahwa pajak itu kewajiban bagi mereka, karena itu pajaknya harus segera dibayarkan jangan ditunda-tunda, apalagi tidak dibayarkan sama sekali.
"Sebab pajak itu kan bukan uang mereka, tapi uang titipan konsumen yang dititipkan ke mereka untuk membiayai pembangunan di Kota Bekasi ini," ujarnya.
Jadi, sambung Solikhin, pada prinsipnya, kami dari Bapenda berharap ke depan akan memberikan re-warning kepada para wajib pajak bahwa pajak itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan,
Sementara itu, dari pihak Kejari Kota Bekasi, Elva Fitri, yang juga ikut kunjungan dalam pendampingan hukum terkait penagihan pajak ini, meminta para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya agar segera membayarkan pembayaran pajaknya ke Pemerintah Kota Bekasi.
"Bila tidak, akan ada sanksi administratif menunggu berupa penutupan tempat usaha, bahkan bisa memunculkan adanya gugatan," pungkasnya.
(AZ)
Komentar