Seputarpublik.com | Padang Lawas — Polemik terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Lingkungan IV Aek Salak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), terus menjadi perhatian publik. Sorotan terbaru mengarah pada bagian konsideran atau dasar hukum dalam SK tersebut yang dinilai tidak tepat dan tidak relevan dengan objek kewenangan yang diatur.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen SK, sejumlah regulasi yang dicantumkan dalam bagian “Mengingat” disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pengangkatan Kepala Lingkungan di wilayah kelurahan.
Beberapa regulasi yang dipersoalkan antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang mengatur kewenangan pembentukan Peraturan Daerah, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, secara struktur pemerintahan, Kepala Lingkungan berada dalam sistem Kelurahan yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan rezim pemerintahan desa.
Dinilai Lemah Secara Legal Drafting
Pengamat Kebijakan Pemerintah sekaligus Pengacara, Donna Siregar, S.H, menilai ketidaktepatan dalam pencantuman dasar hukum bukan sekadar persoalan administratif.
> “Dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas dan asas kecermatan. Setiap keputusan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang tepat dan relevan. Jika konsiderannya tidak sesuai, maka secara formil keputusan itu lemah,” ujar Donna kepada awak media, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, dasar hukum bukan hanya formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi suatu keputusan tata usaha negara.
> “Jika dasar hukumnya tidak tepat, keputusan tersebut berpotensi dikategorikan cacat formil dan dapat diuji melalui mekanisme hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Peran Bidang Hukum Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Donna mempertanyakan proses telaah dan harmonisasi hukum sebelum SK diterbitkan.
Setiap produk hukum daerah, lanjutnya, semestinya melalui proses verifikasi dan koreksi dari Bagian atau Bidang Hukum agar tidak terjadi kekeliruan normatif.
> “Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana sistem pengawasan internal diperkuat. Peran Bagian atau Bidang Hukum sangat penting dalam memastikan setiap keputusan administrasi memiliki dasar hukum yang tepat dan akuntabel,” pungkasnya.
Polemik ini pun dinilai menjadi momentum evaluasi tata kelola administrasi pemerintahan agar lebih cermat, transparan, dan sesuai prinsip hukum administrasi negara. {red}*