Seputarpublik.com, SUKABUMI — Pelaksanaan proyek pemerintah bertajuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menjadi perhatian kalangan pelaku usaha, khususnya kontraktor di Sukabumi, Jawa Barat. Sejumlah kontraktor mengaku resah setelah menerima berbagai informasi terkait proyek tersebut melalui jalur yang dinilai tidak resmi dan tidak transparan.
Keresahan itu muncul karena informasi yang beredar dinilai tidak konsisten, termasuk adanya perubahan nilai proyek serta mekanisme kerja sama yang belum jelas. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi risiko hukum dan kerugian finansial bagi pihak yang terlibat.
Salah seorang kontraktor berinisial AB mengungkapkan bahwa dirinya menerima beberapa penawaran proyek dari pihak yang mengaku memiliki akses terhadap pelaksanaan proyek Koperasi Merah Putih.
“Awalnya informasi yang saya terima terlihat meyakinkan, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, muncul sejumlah permintaan biaya tambahan dan perubahan skema yang menimbulkan keraguan,” ujarnya.
Menurut AB, salah satu hal yang menimbulkan kecurigaan adalah adanya permintaan pergeseran dana sebelum proses penandatanganan kerja sama dilakukan. Selain itu, ia juga menemukan ketidaksesuaian administratif dalam dokumen yang diterimanya.
“Dalam salah satu dokumen terdapat format administrasi yang tidak lazim, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan legalitasnya,” katanya.
Selain persoalan administratif, informasi mengenai nilai proyek yang berubah-ubah juga menambah keraguan. Nilai proyek yang awalnya disebut mencapai miliaran rupiah per titik disebut berubah pada dokumen lanjutan, tanpa penjelasan yang memadai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan kontraktor bahwa praktik perantara atau pihak ketiga dalam proyek pemerintah masih berpotensi terjadi, padahal proyek strategis nasional semestinya berjalan melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel.
“Kalau prosesnya tidak melalui jalur resmi, risikonya sangat besar. Bukan hanya kerugian finansial, tapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar AB.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan konsep pelaksanaan program tersebut. Seorang warga berinisial R menilai bahwa koperasi seharusnya dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat dan prinsip gotong royong, bukan melalui mekanisme yang terkesan tertutup.
“Koperasi pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola bersama untuk kepentingan bersama. Karena itu proses pembentukannya harus transparan,” katanya.
Untuk memberikan pandangan objektif, seorang praktisi hukum, Endi Yusuf M., S.H., menyampaikan bahwa proyek berskala nasional seperti Koperasi Merah Putih wajib dilaksanakan melalui jalur resmi sesuai regulasi pengadaan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus berjalan melalui sistem resmi, baik melalui e-procurement maupun mekanisme swakelola di tingkat desa.
“Setiap proyek pemerintah wajib melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Jalur informal berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap program pemerintah. Jika tidak dikelola secara terbuka, proyek yang bertujuan memperkuat ekonomi desa justru berisiko menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pelaku usaha.
Para kontraktor berharap pemerintah memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk Koperasi Merah Putih, berjalan melalui mekanisme resmi dan terbuka, tanpa ruang bagi praktik perantara yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Dengan nilai proyek yang besar dan dampak ekonomi yang luas, keterbukaan informasi serta kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar program tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa dan dunia usaha.(royB)