Seputar Publik / Berita

Korban Investasi Robot Trading Net89 Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Sejumlah Publik Figur

Tim Advokasi Robot Trading MZA & Partners Tim Advokasi Robot Trading MZA & Partners

3. Bahwa berdasarkan informasi dan laporan kami ke pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri cq Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022, telah melakukan proses hukum pada tingkat penyidikan terkait dengan perkara PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dan telah ditetapkan beberapa orang tersangka,

4. Bahwa pada rentang waktu antara tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2022, Para Terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik dengan cara menjanjikan sesuatu 1kepada Para korban dengan maksud agar dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member jejaringan Networking PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89.

5. Bahwa dalam laporan ini Para Pelapor adalah terdiri dari 230 (dua tiga puluh) orang Korban yang merupakan member dari PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89 yang terdiri dari 6 (enam) kelompok Team yang dibentuk oleh Para Terlapor diantaranya Team Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.

Tulis Komentar

Komentar