Termasuklah Aliran Keuangan yang didapatkan oleh 5 orang Publik Figur diduga atas nama Atta Halilintar yang menerima sejumlah uang Rp 2.2 Milyar Rupiah, dan Taqy Malik sebesar Rp 700 Juta Rupiah dari Seseorang yang diduga sebagai Founder Group Podosugi Reza Paten. Dan juga Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan Ardi Prakarsa diduga menerima uang dari Net89 hasil dari Mempromosikan Net89 kepada para member Net89.
Adapun Pokok Laporannya Adalah Sebagai Berikut:
1. Bahwa dalam rangka PPATK melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 44 ayat (1) huruf f, PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenaiadanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
2. Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas Advokat melindungi kepentingan hukum Klienya, memiliki kewenangan sebagai Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 3 Paraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar