Seputar Publik / Berita

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar, Bambang Joko Sutarto Tidak Jadi Tersangka

Kasus pengadaan lahan JTTS 2018–2020 menyeret mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta. Bambang Joko Sutarto disebut diperiksa sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kapasitas tersebut, Bambang diketahui memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pembayaran tagihan operasional perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Namun, berdasarkan substansi informasi yang disampaikan dalam naskah ini, Bambang Joko Sutarto tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut dan pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Posisi sebagai pejabat yang menangani administrasi keuangan dan pembayaran tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan tersangka dalam perkara pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sempat Menjadi Sorotan dalam Seleksi BPJS Ketenagakerjaan

Status hukum Bambang Joko Sutarto sempat menjadi sorotan ketika dirinya mengikuti proses seleksi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Koordinator Forum Jamsos, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, sebelumnya mengkritisi proses seleksi tersebut dengan menyinggung perkara dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS senilai sekitar Rp205 miliar yang saat itu masih menjadi perhatian publik.

Tulis Komentar

Komentar