Seputar Publik / Berita

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar, Bambang Joko Sutarto Tidak Jadi Tersangka

Kasus pengadaan lahan JTTS 2018–2020 menyeret mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta. Bambang Joko Sutarto disebut diperiksa sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Jusuf Rizal kemudian menyampaikan bahwa Forum Jamsos menghargai proses dan keputusan hukum yang berlaku terkait status Bambang Joko Sutarto.

Dengan tidak ditetapkannya Bambang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, status hukumnya perlu dibedakan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Daftar Pihak yang Disebut dalam Perkara

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS tahun anggaran 2018–2020 tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain:

1. Bintang Perbowo (BP) – mantan Direktur Utama PT Hutama Karya.

2. M. Rizal Sucipto (RS) – mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

3. IZ – pemilik PT Sanitarindo Tanggon Jaya (PT STJ), yang proses perkaranya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara itu, Bambang Joko Sutarto disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/Red)

Tulis Komentar

Komentar