Seputar Publik / Berita

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar, Bambang Joko Sutarto Tidak Jadi Tersangka

Kasus pengadaan lahan JTTS 2018–2020 menyeret mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta. Bambang Joko Sutarto disebut diperiksa sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020. Bambang Joko Sutarto disebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp205 miliar.

Dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat PT Hutama Karya (PT HK), yakni Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sucipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Sementara itu, satu pihak swasta berinisial IZ, pemilik PT Sanitarindo Tanggon Jaya (PT STJ), yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, diketahui meninggal dunia sehingga proses perkaranya dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bambang Joko Sutarto Diperiksa sebagai Saksi

Dalam perkara tersebut, nama Bambang Joko Sutarto turut menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak perusahaan PT Hutama Karya.

Tulis Komentar

Komentar